Kebijakan itu sebagai pelaksanaan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mengalihkan saham hasil pembelian kembali tahap I sebanyak 154.876.685 saham, paling lambat pada akhir Juni 2024. Caranya, membagikannya secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

 

Sebanyak 154.876.685 saham treasuri tersebut hasil pembelian kembali saham beredar di publik selama periode 29 Oktober 2012 sampai 28 April 2014. ***