RUPSLB Mitratel (MTEL) Tetapkan Tiga Komisaris Baru
:
0
Ilustrasi aktivitas PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel, Jumat (1/12/2023), menetapkan tiga komisaris baru. Yusuf Wibisono sebagai Komisaris Utama. Rapat juga menyetujui pengangkatan Mira Tayyiba, dan Gunawan Susanto sebagai Komisaris, dan Komisaris Independen.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan surat pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari jabatannya sebagai Komisaris Utama pada 14 September 2023 dan Henry Yosodiningrat dari jabatannya sebagai Komisaris pada 28 November 2023.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 14 ayat (25) butir b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (.POJK 33/2014.), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris oleh Perseroan yaitu sejak tanggal 14 September 2023.
"Pada RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi beliau selama ini,” kata Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Selain menerima pengunduran diri Rico Usthavia Frans dan Henry Yosodiningrat, RUPSLB juga menyetujui dan menetapkan Yusuf Wibisono sebagai Komisaris Utama, Mira Tayyiba sebagai Komisaris, dan Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen.
Related News
Investor Meradang, Emiten Raffi-Nagita (RANS) Ungkap Fakta ini
Investindo Arya Juga Kurangi Porsi Saham di Emiten TP Rachmat (TAPG)
UKM Berkembang Positif, Sektor Produktif jadi Penopang Pertumbuhan
Usai Degradasi MSCI, Saham CPIN Dilepas Derivatif UBS London Rp11,4M
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi
KLBF Buka Opsi Delisting EPMT Jika Tak Bisa Penuhi Free Float





