EmitenNews.com - PT Bliss Properti Indonesia (POSA) angkat suara. Itu menyusul penyitaan aset seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulaun Riau. Aset itu, milik Teddy Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi PT Asabri.


Penyitaan lahan itu, telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasar kalkulasi Kejagung, lahan tersebut ditaksir bernilai Rp268 miliar. Maklum, di atas lahan tersebut telah dibangun pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center.


Penyitaan itu berdasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021. Aset tanah itu terdiri dari satu bidang tanah, dan atau bangunan seluas 1.700 meter persegi. Lalu, seluas 3.568 meter persegi. Kemudian, 3.117 meter persegi. Terakhir, seluas 18.380 meter persegi. Seluruh aset tanah milik Teddy itu atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.


”Hingga, Jumat, 24 September 2021 pukul 16.00 WIB, perseroan belum menerima surat perintah penyitaan dari Kejagung dan/atau surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kami tidak memiliki hubungan langsung dengan Teddy Tjokrosaputro (TT) baik sebagai pemegang saham maupun pengurus perseroan,” tegas Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer Bliss Properti Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/9).


Bidang tanah dengan nomor sertifikat pada penyitaan pada pemberitaan tersebut tidak disangkal milik perseroan melalui anak perusahaan PT Tanjung Pinang Sakti. Sampai saat ini, tidak ada aset milik perseroan yang disita Kejagung. Selain itu, tidak ada surat perintah penyitaan dari Kejagung dan/atau surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mengenai penyitaan aset milik perseroan. 


Manajemen Bliss Properti mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan Teddy Tjokrosaputro (TT) baik sebagai pemegang saham maupun pengurus Perseroan. Mall Tanjungpinang City Center dibangun pada 2014, dan mulai beroperasi pada 2016. Pembangunan mall Tanjungpinang City Center menggunakan dana internal, dan pinjaman bank. ”Jadi, tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus korupsi TT,” jelasnya.


Karena itu, perseroan belum ada rencana penyelesaian atas aset perseroan dimaksud karena belum ada penyitaan dari pihak Kejagung terkait pemberitaan tersebut. Tidak ada penyitaan aset milik perseroan sehingga perseroan belum perlu mengambil tindakan tertentu. ”Dan, pastinya tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum, dan lainya,” ungkapnya. (*)