Sudah 228 Lembaga Keuangan Mikro Kantongi Izin Usaha dari OJK
EmitenNews.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah menyebut hingga akhir Oktober 2021 terdapat sebanyak 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK.
"LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK tersebut terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah," ungkapnya dalam acara Optimalisasi Ekosistem Digital LKM di Jakarta, Jumat.
Imansyah menyatakan keberadaan LKM menjadi salah satu jawaban ancaman inflasi dan risiko kegagalan di sektor jasa keuangan karena tingginya biaya operasional serta keberlangsungan kinerja sektor riil di tengah pembatasan sosial masyarakat.
Ancaman tersebut diperingatkan oleh OECD yang kemudian menyarankan pemerintah untuk mengkombinasikan dukungan fiskal yang fleksibel dengan UMKM menjadi target utama.
Pemerintah mendorong bertumbuhnya UMKM dengan menyediakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), subsidi bunga, restrukturisasi, dan belanja imbal jasa penjaminan, sekaligus termasuk dengan memanfaatkan keberadaan LKM.
Menurutnya, kehadiran LKM dengan basis bisnis model yang unik dibandingkan perbankan akan mampu memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi usaha mikro yang tidak terfasilitasi oleh industri keuangan seperti bank.
"Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya," ujar Imansyah.
Oleh sebab itu Imansyah pun menyarankan agar LKM dapat terus mengembangkan usahanya dengan mengadopsi platform digital yang sederhana sebagai wadah informasi terkait produk, layanan, dan sarana pemasaran kepada masyarakat.(fj)
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar
Susul HSBC, Wanteg Sekuritas (AN) Kini Disetop Perdagangannya oleh BEI





