EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 18 Februari 2026.

"Per tanggal 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 2.906.662," papar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Untuk pajak tahun buku Januari-Desember 2026, rincian pelaporan SPT Tahunan berasal dari 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlah laporan sebanyak 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 13.924.414 wajib pajak.

Rinciannya, sebanyak 12.942.290 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).(*)