EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) di seluruh pasar.

Dalam pengumuman resmi, Jumat (10/4/2026), BEI menyatakan bahwa saham Perseroan telah disuspensi sejak 19 November 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memungkinkan untuk kembali diperdagangkan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari menjelaskan bahwa BIMA sebelumnya telah masuk Papan Pemantauan Khusus sejak 9 April 2025.

"Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Seiring kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham BIMA di seluruh pasar, efektif sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis (9/4/2026) hingga waktu yang belum ditentukan.

BEI juga mengingatkan investor dan pelaku pasar untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.