EmitenNews.com - Setiap hari kamis, pegawai negeri sipil yang bekerja di Kabupaten Sambas wajib memakai batik atau baju songket. Untuk memahami songket lebih jauh, pewarta Emiten News mengunjungi Desa Sumber Harapan yang dikenal sebagai desa tenun karena sebagian besar masyarakat bekerja sebagai penenun.
Menempuh sekitar 2,5 kilometer dari gerbang Desa Sumber Harapan, terdapat galeri songket milik salah satu pengrajin tenun, yaitu Toko Srilawati Songket Sambas yang tepat berada di samping rumahnya.
Awal mula
"Sudah sejak umur 10 tahun saya menenun kain, waktu itu masih kelas 4 SD," katanya membuka percakapan dengan Emiten News di Desa Sumber Harapan, Rabu (24/3).
Srilawati (40) mempelajari motif, kain, hingga bahan tenun ketika bekerja di Brunei Darussalam. Setelah menyelesaikan pendidikan SMA, Ibu tiga anak bekerja selama dua tahun di negeri tersebut.
“Saya belajar budaya dan warisan dari negara lain, ilmu yang saya peroleh membuat saya jadi tahu selera pembeli sehingga saya juga senang menjual ke calon pembeli,” ungkap Srilawati ketika ditanya asal mula dirinya berjualan tenun.
Sriwati mulai menjual kain tenun buatannya sejak duduk di bangku SMA. Kemudian membuka usaha setelah menikah.
“Awalnya jual hasil buatan sendiri waktu SMA, setelah nikah sama Bapak, tahun 2010 pelan-pelan buka usaha. Dua karyawan buatkan, saya bagian yang jual,” ujar Srilawati.
Produk dan harga
Untuk paket pria, Sriwati membanderol harga sekitar 1,7 – 2,2 juta rupiah. Paket ini sudah termasuk tanjak, syal, sabuk, dan baju. Sementara untuk selendang dan kain dalam paket wanita, berkisar 1,5 – 2 juta rupiah. Harga tersebut dapat berubah tergantung dengan kain, bahan, dan motifnya.
Related News
Prabowo Proyeksikan Perputaran Dana KDKMP Tembus Rp223T per Tahun
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Roller Coaster Nasib Febrie Adriansyah
Penyediaan Biosolar B50 Segera Diperluas ke Tol Lain
Febrie Tersangka, Polri Limpahkan ke Kejagung
Prabowo Buka Akses Pengawasan Dapur MBG Demi Amankan Fiskal
Hormati Hukum, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kursi Jampidsus





