EmitenNews.com - Survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan korporasi pada bulan Februari 2024 mengalami peningkatan. Data tersebut tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pembiayaan korporasi yang mencapai 11,1%, meningkat dari angka SBT sebesar 6,5% pada bulan Januari 2024.

Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa pertumbuhan tersebut terutama dipicu oleh peningkatan kebutuhan pada sektor Lapangan Usaha (LU) Pertanian, Informasi, dan Komunikasi, serta Real Estate. 

Kebutuhan pembiayaan korporasi terutama digunakan untuk mendukung aktivitas operasional dan membayar kewajiban yang jatuh tempo.

Sumber pembiayaan korporasi utama berasal dari dana internal perusahaan (67,7%), yang meningkat dari bulan sebelumnya, diikuti oleh pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik (9,7%), meskipun jumlahnya lebih rendah dari bulan sebelumnya. Pembiayaan dari perbankan dalam negeri (8,6%) juga terlihat meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Responden mengemukakan bahwa pemilihan sumber pembiayaan masih dipengaruhi oleh kemudahan dan kecepatan perolehan dana (84,9%) serta biaya suku bunga yang lebih rendah (16,1%)," jelas Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (21/3).

Untuk kebutuhan pembiayaan korporasi tiga bulan mendatang, diperkirakan akan mengalami peningkatan dengan SBT sebesar 36,2%, yang lebih tinggi dibandingkan periode bulan April 2024 (SBT 29,3%). Peningkatan tersebut diperkirakan akan terjadi terutama pada sektor LU Informasi dan Komunikasi, LU Industri Pengolahan, serta LU Penyedia Makan Minum.

Penggunaan pembiayaan korporasi terutama untuk mendukung aktivitas operasional (88,2%) dan pembayaran kewajiban jatuh tempo yang tidak dapat ditunda (24,8%).

Mayoritas responden menyatakan bahwa kebutuhan dana untuk tiga bulan mendatang masih akan dipenuhi melalui dana internal perusahaan (79,1%), yang mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya (70,7%), diikuti oleh pinjaman/utang dari perusahaan induk (15,0%), serta pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik dan pengajuan kredit baru ke perbankan dalam negeri, masing-masing sebesar 13,7%.