EmitenNews.com - Setelah meminta agar persidangan kasus TPPU yang menjeratnya dipercepat, mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menyatakan siap mengembalikan uang yang dipermasalahkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi di Kementan itu, kini dalam posisi menunggu berapa nominal yang harus dikembalikan ke kas negara.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyampaikan hal itu saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo, yang diperiksa sebagai saksi kasus  TPPU di Gedung Merah Putih  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta pada Jumat (7/6/2024).

Kepada wartawan Djamaludin Koedoeboen menyampaikan, SYL dan keluarga mau bertanggung jawab, dan siap mengembalikan uang korupsi seperti dituduhkan. Untuk itu, pihaknya menunggu KPK segera menyampaikan berapa kira-kira nilai yang harus dikembalikan. “Karena insya Allah keluarga juga punya komitmen untuk itu."

Untuk itu, SYL siap menjual asetnya yang sudah dimiliki puluhan tahun sebagai bentuk pemulihan aset dalam kasus TPPU. Aset itu dikumpulkan dari puluhan tahun menjadi ASN, bupati, gubernur dua periode, hingga akhirnya menjadi menteri.

Untuk itu, Djamaludin Koedoeboen kembali menegaskan, SYL memang ingin perkara TPPU ini cepat rampung. Karena itu, SYL dan keluarganya kooperatif dengan pendalaman oleh tim KPK.

"SYL berharap, proses ini cepat selesai. Makanya, keluarga, siapa pun yang dipanggil oleh KPK, mereka sangat kooperatif sekali. Mereka mau datang menyampaikan apa adanya, semuanya disampaikan dengan segala keterbukaan," ujarnya.

Djamaludin Koedoeboen juga berharap KPK tak mempersulit keluarga SYL kalau nantinya resmi menjual aset-aset.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp44.546.079.044. KPK menduga SYL melakukan hal itu bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu (mantan) Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan (mantan) Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh. Lainnya, membeli mobil, perhiasan, dan lain sebagainya.

Atas pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat SYL dengan pasal TPPU dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil. 

Dalam penanganan kasus ini, Jaksa sudah menghadirkan istri, dan anak-anak, serta cucu SYL dalam persidangan. ***