EmitenNews.com - Vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian itu, terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Atas vonis itu, SYL menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan, Syahrul Yasin Limpo bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp14,1 miliar dan USD30 ribu.

Majelis Hakim juga menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hukuman lainnya, hakim meminta SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim berpendapat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Menurut Hakim, berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Yang memberatkan SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. 

Yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. 

Tuntutan hukum itu, berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara. SYL, bersama Kasdi, dan Hatta dituding melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. 

Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim menghukum Kasdi, dan Hatta masing-masing 4 tahun penjara. ***