EmitenNews.com - Omni Inovasi Indonesia (TELE) tengah konsentrasi membayar sejumlah kewajiban kepada para kreditor. Itu sebagai dampak homologasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan. Namun, Bank CTBC Indonesia tampak tidak puas dengan homologasi tersebut.

Menyusul ketidakpuasan itu, Bank CTBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian damai alias homologasi atas perseroan. Berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara sebagai berikut.

Yaitu, nomor 43/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Pembatalan Perdamaian dari Bank CTBC Indonesia itu telah didaftarkan pada 5 September 2024. ”Nilai kewajiban perseroan kepada Bank CTBC senilai Rp145,66 miliar alias sekitar 3,6 persen terhadap total utang bank, dan obligasi,” tegas Meijaty Jawidjaja, Direktur Utama Omni Inovasi Indonesia. 

Bank CTBC masuk kreditor separatis yaitu kreditor yang memiliki jaminan utang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, dan lain-lain. Skema pembayaran kepada Bank CTBC dengan bunga 0,5 persen per tahun. Utang pokok dibayar pada tahun ke-3-4 sebesar 2,5 persen, tahun ke-5-9 sebesar 5 persen, tahun ke-10 sebesar 70 persen. 

Perseroan telah melakukan pembayaran bunga kepada Bank TB pada September 2024, dan seterusnya. Pembayaran pokok dilakukan September 2024 sampai Desember 2024 senilai Rp40 juta per bulan. Pada tahun ke-5, dan tahun ke-7 sebesar 4 persen, tahun ke-8 senilai 7,73 persen, tahun ke-9 sebesar 10,6 persen, dan tahun ke-10 sebesar 69,9 persen. 

Oleh sebab itu, perseroan berharap pembatalan perdamaian tersebut dapat dicabut atau dibatalkan oleh Bank CTBC. Dengan begitu, perseroan bisa fokus pengembangan bisnis. ”Saat ini, perseroan sudah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan kasus tersebut,” imbuh Meijaty.

Untuk menyelesaikan perkara itu, perseroan belum menggunakan upaya hukum, dan berupaya menggunakan pembicaraan bilateral untuk menyudahi masalah dengan Bank CTBC. ”Kami melakukan pendekatan secara internal kepada kreditur,” ucap Meijaty. 

”Saat ini, perseroan masih dalam transisi bisnis, dan menata kembali pengembangan usaha ke depan pasca-tercapainya perdamaian dengan kreditur. Dengan begitu, perseroan berharap kreditur maupun mitra dapat memahami kondisi yang dialami perseroan,” harapnya. (*)