Upah Nominal Harian Buruh Tani dan Bangunan November 2021 Naik Di bawah 0,5 Persen
EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2021 naik sebesar 0,13 persen.
Angka ini merupakan kenaikan dibanding upah nominal buruh tani Oktober 2021, yaitu dari Rp57.009,00 menjadi Rp57.081,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Berdasarkan catatan BPS, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2021 naik 0,04 persen dibanding Oktober 2021, yaitu dari Rp91.290,00 menjadi Rp91.326,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,33 persen.(fj)
Related News
Siap Tampung Keluhan Dunia Usaha, Pemerintah Buka Kanal Aduan P2SP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya
Pemerintah Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026
Jusuf Kalla: Hilirisasi Belum Banyak Beri Manfaat Rakyat
Dorong Mobilitas Saat Libur Akhir Tahun, Airlangga Usulkan WFA
ULN Swasta Alami Kontraksi Pertumbuhan 1,9 Persen





