Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
:
0
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
Setahun Sedot 55 Miliar Liter Air, Industri AMDK Diminta Jaga Kendali
IHSG Pagi Terkerek 0,46 Persen ke 7.669, Tekanan Rupiah Bayangi Market
Jangan Lewatkan, Ada Green Sukuk Dalam Lelang SBSN Besok
Investor Waswas, IHSG Cenderung Koreksi
IHSG Rawan Koreksi, Cek AUTO, BBRI, CMRY, dan MDKA
IHSG Sepekan Naik 2,35 Persen, Cermati Proyeksi Gerak Lanjutan





