Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
IHSG Melemah ke 8.218, Saham Big Caps Tekan Indeks
KISI Raih Obligasi Rupiah Terbaik 2025 di Alpha Southeast Asia Award
SMV Kemenkeu Kucurkan Rp4,48 Miliar Untuk Bangun 56 Rumah Layak Huni
Mendag Dorong Minyak Goreng Second Brand Untuk Bentuk Psikologi Pasar
Bahlil: Hilirisasi Anak Tangga Negara Berkembang Menuju Negara Maju
Kampung Nelayan Akan Dikelola BUMN PT. Agrinas Jaladri Nusantara





