Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
:
0
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
IHSG (3/7) Melesat Tetapi Kebobolan Outflow Asing, Total YTD Rp88,91T
Evaluasi Besar di Pasar Saham FCA, Pengamat & Investor Tanggapi Begini
Telisik, Berikut 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! 10 Saham Top Gainers Pekan ini
Berkat Kontribusinya, Jababeka Dapat 6 Apresiasi dari Pemkab Bekasi
IHSG Bawah 6.000, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp10.287 Triliun





