Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News
ASDP Siap Layani Mobilitas Masyarakat Selama Nataru 2024/2025
Dampak QRIS Kena PPN 12 Persen Perlu Dikaji
Satgas Nataru Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Ketersediaan Energi
Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Cuaca Ekstrem Saat Nataru
Pemerintah Pastikan Listrik, LPG, dan BBM untuk Nataru Aman
Industri Otomotif Produksi 1,09 Juta Kendaraan Hingga November