Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas

EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Related News

PGN-Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

Soal Transaksi Rp1,8 M Lewat Ajaib Sekuritas Diadukan ke LAPS SJK

5 Emiten Cum Dividen Minggu Depan, Salah Satunya Yield Jumbo

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Pendaftaran Calon Ketua DK LPS Dibuka, Purbaya Akan Maju Lagi

Cek! Berikut 10 Saham Top Losers dalam Sepekan