Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
EmitenNews.com - Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan dilakukan dengan pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengungkapkan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak ini ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Neil sebagaimana rilisnya, Rabu (03/11).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah.(fj)
Advertorial
Related News
Geopolitik, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama di ACRAA Summit 2024
Astra Salurkan Dana Bergulir UMKM Melalui Program Kolaborasi ACC-YDBA
Praktisi Pasar Modal Ini Raih Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK
Menteri ESDM: Pemanfaatan EBT Adalah Keharusan, Bukan Pilihan
Tempel Empat Saham Pilihan MNC Sekuritas Ini
IHSG Diperkirakan di Kisaran 7.880-7.950, ini Saham Pilihannya