Aturan Baru di Bandara Angkasa Pura II; Penumpang Sehat Boleh Tak Pakai Masker

EmitenNews.com - PT Angkasa Pura II memberlakukan ketentuan terbaru terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Ketentuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 berlaku di 20 bandara yang dikelola perseroan.
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19," kata VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro.
"Sejalan dengan terbitnya SE Nomor 16/2023, maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” tambah Cin Asmoro.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).(*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal