Baru 180, Kementerian Investasi Bakal Cabut 2.343 IUP Mineral dan Batubara di 2022
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
"Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.
Imam menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
"Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujar Imam.
Related News
Emas Antam Naik Rp15.000 Mengekor Rebound Emas Dunia
Minyak Tembus USD101, Yield AS Naik, Bursa Asia Terkapar
Dolar Mantap di 98,8, Peluang Suku Bunga Fed Naik 60%
Yield Obligasi AS 10 Tahun Tembus 4,85%, Ancam SBN Indonesia
Pelaku Pasar Hati-Hati, Emas Tertahan di USD4.400
Kontrak Berjangka AS Stabil, Pasar Tunggu Data Inflasi





