EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham Modern Internasional (MDRN). Saat bersamaan, operator pasar modal itu, membelenggu efek Onix Capital (OCAP). Itu semua berlaku sejak perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.
BEI membebaskan suspensi Modern Internasional menyusul pelunasan kewajiban. Pencabutan suspensi berlaku seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada Selasa, 28 Maret 2023. Modern melakoni suspensi sejak 1 Februari 2023 lalu.
Sementara suspensi mendera Onix Capital tersebab laporan keuangan auditan untuk tahun berakhir pada 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Nah, untuk menjaga perdagangan efek teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Onix Capital di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa, 28 Maret 2023 hingga pengumuman lebih lanjut. (*)
Related News
Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
Regulator dan Industri Gencarkan Edukasi Perlindungan Konsumen
BI Finalisasi Kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber End-to-End
Lindungi Industri Pakaian Domestik, Kemendag Rilis Dua Regulasi
BI Ungkap Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar
Dukung Industri Kripto, OJK Terbitkan POJK 3/2024