BEI Cabut Izin Transaksi Marjin Ekokapital Sekuritas, Ada Apa?
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan melakukan transaksi marjin PT Ekokapital Sekuritas (ES). Itu berlaku efektif terhitung sejak Selasa, 21 Maret 2023.
”Pencabutan itu berdasar permintaan dari PT Ekokapital Sekuritas untuk tidak lagi melakukan transaksi margin,” tulis Irvan Susandy, Direktur BEI.
Ekokapital mempunya modal dasar dan modal disetor Rp50 miliar. Perusahaan berkantor pusat di Graha FamilyMart, Jalan Setiabudi Selatan mengantongi izin Online, dan Perantara Pedagang Efek. Di mana, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) terakhir senilai Rp28,58 miliar.
Rata-rata MKBD pada Januari 2023 sejumlah Rp29,08 miliar, Februari 2023 sebesar Rp28,26 miliar, dan Maret 2023 senilai Rp28,46 miliar. Pada Januari 2022 rata-rata MKBD Ekokapital Sekuritas Rp32,95 miliar.
Lalu, pada Februari 2022 sebesar Rp31,91 miliar, dan Maret 2022 senilai Rp31,39 miliar. Sedang rata-rata MKBD pada Januari 2021 sebesar Rp28,51 miliar, Februari 2021 senilai Rp28,09 miliar, dan pada Maret 2021 sebesar Rp28,25 miliar.
Susunan pengurus Ekokapital sebagai berikut. Marsidik Martiono Komisaris (Komisaris Independen), Mimy Sulianti Komisaris, Nurwati Direktur Utama, dan Aida Andriani Direktur. Pemegang saham terdiri dari PT Datapati Lestari 98 persen, Thomas Suseno 1 persen, dan Tan Gene Sik Tjin 1 persen. (*)
Related News
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus





