Dalam Ratas, Presiden Perintahkan Setop Impor Beras, Jagung, dan Garam
:
0
Ilustrasi Gudang beras. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Hentikan impor beras, jagung, gula, dan garam. Demikian perintah Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12/2024) sore. Presiden memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada 2025.
Kepada pers, usai rapat terbatas dengan Presiden itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menginformasikan perintah Presiden itu kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks Istana Negara selepas rapat.
Sejumlah menteri mengikuti rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu. Di antaranya oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Kemudian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono.
Ada juga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
"Alhamdulillah, tadi dalam ratas (rapat terbatas) yang pertama, kita sudah memutuskan, tidak impor beras, Pak Mentan ya, tahun depan, tidak (impor). Tidak impor beras, kemudian jagung, gula untuk konsumsi, dan garam," kata Zulkifli Hasan.
Jadi, tidak ada lagi kuota impor untuk komoditas-komoditas tersebut pada 2025. Menteri Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan selepas jumpa pers, saat dia berjalan menuju kendaraannya.
Presiden juga memutuskan untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp500, yaitu dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.
Hasil rapat yang dipimpin Presiden itu juga memutuskan menaikkan harga acuan pembelian (HAP) jagung sebesar Rp500, yaitu dari Rp5.000 menjadi Rp5.500.
Menurut Zulkifli Hasan, kenaikan itu telah melalui perdebatan yang cukup panjang saat rapat. Mantan menteri perdagangan itu mengatakan, rapat melalui perdebatan yang panjang, dan sudah diputuskan Presiden.
Related News
Ramai, Pemilik Uang dan 74 Kg Emas Kasus Febrie Siapkan Praperadilan
Alasan Pemerintah Tarif Lepas Status WNI Naik 400%, Jadi WNI Naik 50%
Pemerintah Larang WNA jadi Penyelenggara Acara, Ini Batasannya
Lindungi Warga Lokal, Pemprov Bali Tutup Izin 18 Bidang Usaha Bagi PMA
BSN Siap KPR Meluncur, Masyarakat Makin Mudah Punya Rumah
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Korupsi BC





