Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
:
0
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik memperluas jenis pekerjaan yang masuk dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. BPS mengakui profesi spesialis keamanan siber, analis kriptografi hingga pembuat konten layanan berbagi video, dan kini masuk dalam KBJI 2026. Pekerjaan yang berkembang seiring perubahan teknologi dan pola ekonomi tersebut sebelumnya belum tertangkap dalam KBJI edisi 2014.
Badan Pusat Statistik memperbarui KBJI untuk menangkap perkembangan dunia kerja yang berubah dalam lebih dari satu dekade terakhir. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran tersebut dibutuhkan untuk mengakomodasi kemunculan digital jobs dan green jobs.
"Ini contoh-contoh tangkapan pekerjaan baru. Perkembangan serupa juga terjadi di sektor kesehatan. Misalnya dalam KBJI 2026 mengakomodasi jabatan-jabatan yang semakin spesifik, seperti Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, dan Ahli Kapasitas Fisik," ujar Amalia dalam acara rilis KBJI di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bila diperhatikan, perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan KBJI tidak hanya berkaitan dengan penambahan nama jabatan. BPS juga menangkap pekerjaan yang semakin spesifik di sejumlah sektor seiring perkembangan kebutuhan industri dan masyarakat.
Misalnya padas ektor digital, KBJI 2026 memasukkan jabatan seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, serta Perancang Antarmuka Web dan Digital. Sementara itu, perkembangan ekonomi kreatif turut tercermin melalui masuknya jabatan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fashion.
Tetapi, bukan hanya teknologi dan ekonomi kreatif yang mengalami perubahan. Perkembangan pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan juga membuat KBJI 2026 mengakomodasi jabatan seperti Analis Cadangan Biomasa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Press Material Daur Ulang.
Di luar itu, perubahan serupa terlihat di sektor pariwisata. BPS kini memasukkan jabatan Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Terapis Spa, Edukator Museum, dan Registrar Museum dalam klasifikasi terbaru.
KBJI Memiliki Fungsi Lebih Luas
Menurut Amalia, pemutakhiran tersebut diperlukan karena KBJI memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mendata nama pekerjaan. Klasifikasi itu menjadi rujukan untuk kegiatan sensus, survei, serta integrasi data administrasi lintas sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, baik data-data administrasi, sensus, ataupun survei oleh BPS dan data-data administrasi maupun registrasi yang disediakan oleh kementerian-kementerian terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengacu kepada standar klasifikasi yang sama. Dengan begitu kalau data-data tersebut diintegrasikan bisa lebih koheren dan konsisten.
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global





