EmitenNews.com - Matahari Department Store (LPPF) akan membayar dividen Rp677,48 miliar. Pembagian dividen setara Rp300 per saham itu, dilakukan akhir April 2025 mendatang. Rencana tersebut, mendapat sorotan operator pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).

Maklum, per 31 Desember 2024, ekuitas emiten ritel grup Lippo itu tersisa Rp325,78 miliar. Nah, dengan pembayaran dividen itu, perseroan sangat rentan mengalami tekor modal atau defisiensi modal sejumlah Rp351,69 miliar. Namun, perseroan berkeyakinan tetap dapat mempertahankan ekuitas positif pada kuartal kedua 2025.

“Kami akan menghasilkan laba bersih cukup untuk membayar dividen yang akan kami umumkan pada akhir April 2025. Pembayaran dividen bersumber dari kas internal. Setelah distribusi dividen, perseroan tetap berada dalam kondisi likuid, sehat, dan tidak memiliki saldo pinjaman per 30 April 2025,” tukas Susanto, Corporate Secretary Matahari Store.

Susanto menyebut telah memiliki fasilitas pinjaman siaga alias standby credit facility dari Bank CIMB Niaga (BNGA) sebesar Rp1,7 triliun. Pinjaman siaga tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu kalau dibutuhkan. Fasilitas itu, sebagai  bentuk mitigasi risiko, dan untuk menjaga kelonggaran keuangan.

Perseroan mengklaim memiliki model bisnis kuat, dan menghasilkan kas dari tahun ke tahun jauh melampaui kebutuhan modal. Nah, dari laba bersih yang diperoleh, sebagian dialokasikan terlebih dahulu untuk pengembangan kegiatan usaha inti melalui belanja modal, termasuk pembukaan geraigerai baru, peremajaan gerai-gerai sudah ada, investasi strategis bidang teknologi dan informasi serta inovasi lainnya.

Setelah memenuhi kebutuhan modal sendiri, sisanya baru dipertimbangkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.“Kebijakan dividen kami sebesar minimum 50 persen dari laba bersih telah mempertimbangkan pertimbangan bisnis,” ucapnya.

Tahun lalu, perseroan mencatat laba bersih tahun berjalan Rp827,65 miliar, dengan total saldo laba setelah dikurangi cadangan wajib Rp3,793 triliun. Oleh karena itu, perusahaan berhak melakukan pembagian dividen karena mempertahankan saldo laba positif sesuai ketentuan Pasal 71 UUPT. ”Kami pastikan mekanisme pembagian dividen sesuai ketentuan peraturan berlaku,” tegas Susanto. 

Manajemen telah melakukan kalkulasi, dan proyeksi keuangan secara cermat. Berdasar hasil analisis itu, pembagian dividen tidak akan menyebabkan ekuitas perseroan menjadi negatif. So, kebijakan tersebut tetap sejalan prinsip kehati-hatian, tidak bertentangan dengan peraturan, dan perundang-undangan berlaku.

Pembagian dividen itu, juga merupakan bentuk komitmen perseroan untuk memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham melalui distribusi keuntungan. Kebijakan itu, diharap dapat memberi sinyal positif kepada pasar atas stabilitas, keberlanjutan kinerja keuangan, dan turut meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek indonesia.

Di masa mendatang, perseroan fokus meningkatkan kinerja operasional dengan memperkuat potensi produk dagangan, mengoptimalkan portofolio gerai, dan ekspansi digital dengan tujuan utama mendongkrak profitabilitas. Perseroan yakin peningkatan kinerja operasional bersamaan dengan disiplin operasional, dan penggunaan modal secara hati-hati akan memperkuat struktur permodalan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. (*)