EmitenNews.com - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) emiten peritel Indomaret milik grup Salim menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit senilai Rp2 triliun dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN).

Corporate Secretary DNET, Kiki Yanto Gunawan, dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/7/2026), disebutkan perjanjian kredit Nomor 20 itu dilakukan di hadapan Notaris Deni Thanur.

"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit No. 20 tertanggal 23 Juli 2026 dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk," tulis Kiki.

Fasilitas yang diberikan berupa Revolving Credit Facility atau RCF dengan nilai Rp2.000.000.000.000 dan tenor 12 bulan sejak tanggal penandatanganan. Suku bunga yang dikenakan adalah IDR Cost of Fund ditambah margin 0,75% per tahun dengan skema floating rate.

Fasilitas ini diberikan dengan skema clean loan facility sehingga Perseroan tidak diwajibkan menyediakan agunan.

Dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai tujuan korporasi secara umum termasuk modal kerja, belanja modal pada lingkup Grup Perseroan, dan investasi mendatang.

Menutup keterangannya, Kiki menyatakan, "Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan, selain kewajiban Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Kredit."