EmitenNews.com - Gagal penuhi kewajiban PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) kena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). 

 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham KPAL tersebut sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Steadfast Marine. Selain itu, terjadi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan akibat adanya Putusan Pailit dalam Perkara 121/Pdt.SusPKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.

 

Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan, "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 9 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."

 

Goklas Tambunan menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. ***