Gagal Penuhi Kewajiban, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Steadfast Marine (KPAL)

Ilustrasi PT Steadfast Marine (KPAL). dok. Okezone.
EmitenNews.com - Gagal penuhi kewajiban PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) kena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL).
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham KPAL tersebut sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Steadfast Marine. Selain itu, terjadi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan akibat adanya Putusan Pailit dalam Perkara 121/Pdt.SusPKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.
Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan, "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 9 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."
Goklas Tambunan menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. ***
Related News

Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Ungkap Penjualan Kuartal I-2025

Terbang Ratusan Persen! Emiten BUMN Ini Digembok BEI

Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI

Baru IPO, YUPI Tabur Dividen Rp187,25 per Lembar

Kantong Izin, Indokripto (COIN) Permanenkan Harga IPO Rp100 per Lembar

Cek! Saratoga (SRTG) Jadwalkan Dividen Rp200 Miliar