Gagal Penuhi Kewajiban, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Steadfast Marine (KPAL)
Ilustrasi PT Steadfast Marine (KPAL). dok. Okezone.
EmitenNews.com - Gagal penuhi kewajiban PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) kena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL).
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham KPAL tersebut sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Steadfast Marine. Selain itu, terjadi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan akibat adanya Putusan Pailit dalam Perkara 121/Pdt.SusPKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.
Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan, "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 9 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."
Goklas Tambunan menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. ***
Advertorial
Related News
Lunasi Utang, Logindo (LEAD) Private Placement Rp325,5 Miliar
Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
Gelontorkan Rp982 Miliar, Entitas RAJA Perkuat Sektor Lini Usaha Ini
Tambah Kepemilikan, Dirut Ini Kuasai 0,01881 Persen Saham SMGR
Klasterku Hidupku, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Sah! FILM Jadi Pengendali Baru NETV, Bakal Geber Dua Aksi Ini