EmitenNews.com - Para pengemudi ojek online dari sejumlah serikat dan komunitas menggelar unjuk rasa besar-besaran. Saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025), pengemudi ojek daring (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Mengutip UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha).

“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar Lily Pujiati.

Selain itu, massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi. Utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.

Dalam pernyataannya saat aksi, Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) mengemukakan situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin.

“Sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi.” Demikian pernyataan Serdadu saat aksi.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker yang karib disapa Noel itu, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.

Noel menyebutkan, para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” tegas dia.

Menurut Noel pihaknya sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya. Keinginan ojol, apapun teknis THR itu, keinginannya berupa uang, sehingg nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol.

“Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver,” ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut. Ia mengatakan pasti ada sanksi. “Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita.” ***