Gugatan Salah Alamat, Begini Reaksi Manajemen Bank OCBC (NISP)
:
0
EmitenNews.com - OCBC Overseas Investment Pte Ltd menghadapi gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan Agus Sudimen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
OCBC Overseas tersangkut dalam perkara perdata dengan nomor 567/Pdt.G2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022. ”Informasi itu benar adanya. Gugatan diajukan oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank),” tulis Wiwin Sitinjak, Assistant Corporate Secretary Bank OCBC NISP.
Namun, bilang Wiwin, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut. ”Jadi, perseroan tidak ada relasi dengan gugatan yang diajukan Agus tersebut,” imbuh Wiwin.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka. ”Ya, karena memang gugatan diajukan kepada entitas yang berbeda dengan kami,” ucapnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022 terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd. Di mana, gugatan itu dimunculkan Agus Sudimen. (*)
Related News
Rapat SCPI Tidak Kuorum, Rencana Go Private dan Delisting Tersendat
MKNT Private Placement Jumbo, Investor Lawas Terdilusi 99,46 Persen
Semester I 2026, Laba Bersih BTN Melesat 40,8 Persen
Bukalapak (BUKA) Sudah Gunakan Semua Dana IPO, Total Rp21,325 Triliun
Smelter di Sumbawa Beroperasi, AMNT Bidik Produksi Naik 3 Kali Lipat
Telat Keluarkan Laporan Keuangan Juni 2026, NATO Beberkan Alasannya





