EmitenNews.com - OCBC Overseas Investment Pte Ltd menghadapi gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan Agus Sudimen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
OCBC Overseas tersangkut dalam perkara perdata dengan nomor 567/Pdt.G2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022. ”Informasi itu benar adanya. Gugatan diajukan oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank),” tulis Wiwin Sitinjak, Assistant Corporate Secretary Bank OCBC NISP.
Namun, bilang Wiwin, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut. ”Jadi, perseroan tidak ada relasi dengan gugatan yang diajukan Agus tersebut,” imbuh Wiwin.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka. ”Ya, karena memang gugatan diajukan kepada entitas yang berbeda dengan kami,” ucapnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022 terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd. Di mana, gugatan itu dimunculkan Agus Sudimen. (*)
Related News
BIKE Bukukan Penjualan Rp 430,28 Miliar Sepanjang 2023
Penjualan Oke, Maret 2024 Laba Champ Resto (ENAK) Melejit 406 Persen
Sumber Energy (SGER) Tabur Dividen Rp129 Miliar, Telisik Jadwalnya
AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta, BRI (BBRI) Berikan Hadiah Mobil
Ikuti! Berikut Jadwal Dividen Saratoga (SRTG) Rp22 per Lembar
Tandai! Ini Rentetan Jadwal Dividen Tigaraksa (TGKA) Rp342 per Lembar