EmitenNews.com - OCBC Overseas Investment Pte Ltd menghadapi gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan Agus Sudimen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
OCBC Overseas tersangkut dalam perkara perdata dengan nomor 567/Pdt.G2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022. ”Informasi itu benar adanya. Gugatan diajukan oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank),” tulis Wiwin Sitinjak, Assistant Corporate Secretary Bank OCBC NISP.
Namun, bilang Wiwin, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut. ”Jadi, perseroan tidak ada relasi dengan gugatan yang diajukan Agus tersebut,” imbuh Wiwin.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka. ”Ya, karena memang gugatan diajukan kepada entitas yang berbeda dengan kami,” ucapnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022 terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd. Di mana, gugatan itu dimunculkan Agus Sudimen. (*)
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?