Kemenhut Cabut 18 Izin Pemanfaatan Hutan, Totalnya 526.144 Hektare
:
0
Ilustrasi kawasan hutan di Indonesia. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Kementerian Kehutanan mencabut 18 unit perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Hutan yang dicabut izinnya dengan total luas 526.144 hektare itu, berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (21/2/2025), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha mengatakan sebanyak 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara.
"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida.
Dengan pencabutan PBPH tersebut, pihak PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja.
Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semua hak dan kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.
Lainnya, berupa penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.
"Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," kata Dida.
Pencabutan PBPH merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





