EmitenNews.com - Kementerian Kehutanan mencabut 18 unit perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Hutan yang dicabut izinnya dengan total luas 526.144 hektare itu, berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (21/2/2025), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha mengatakan sebanyak 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara.

"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida.

Dengan pencabutan PBPH tersebut, pihak PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja.

Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Semua hak dan kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH.

Lainnya, berupa penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan.

"Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," kata Dida.

Pencabutan PBPH merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.

Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH.

Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. ***