EmitenNews.com - Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sebanyak 22 izin usaha untuk perusahaan pergadaian. Terbaru adalah PT sobat Gadai Indonesia.
Pemberian izin usaha PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner dimaksud.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," tulis keterangan tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, jelas Bambang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi, antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.
Selain itu, tambah Bambang, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.
Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Related News

Catat! OJK Awasi Efektivitas Pengelolaan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank

Aset Kripto Diurus OJK, Bappebti Fokus Komoditas Unggulan

Pasar Modal Gelar Public Expose Live 2025, Ini Tujuannya

Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK

BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital