EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memangkas peringkat korporasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idB dari sebelumnya idBB. Prospek peringkat emiten BUMN konstruksi tersebut dipertahankan dalam status CreditWatch dengan implikasi negatif.

Secara bersamaan, PEFINDO juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV PTPP menjadi idB dari idBB, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I menjadi idB(sy) dari sebelumnya idBB(sy).

Berdasarkan laporan publikasi PEFINDO pada Kamis (10/9/2026), pemangkasan peringkat ini dipicu oleh hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang menolak proposal restrukturisasi dari PTPP. Proposal tersebut memuat penyesuaian kupon dan perpanjangan tanggal jatuh tempo obligasi serta sukuk yang masih beredar.

Kondisi penolakan ini memperbesar tekanan keuangan Perusahaan, mengingat jadwal pembayaran kupon terdekat akan jatuh tempo pada 28 September 2026.

PEFINDO menilai pemangkasan peringkat tersebut mencerminkan risiko likuiditas PTPP yang sangat material, fleksibilitas keuangan yang lemah, tingginya paparan pada segmen properti hunian vertikal, serta kondisi lingkungan bisnis yang masih volatil.

"Ketidakmampuan PTPP untuk memenuhi kewajiban pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 dapat dianggap sebagai gagal bayar aktual dan memicunya penurunan peringkat lebih lanjut," tulis PEFINDO dalam keterangannya.

Pihak pemeringkat menambahkan, peninjauan kembali atas peringkat Perusahaan dapat dilakukan apabila PTPP mampu menunjukkan kapasitas dan kepastian dalam menyelesaikan kewajiban keuangan jangka pendeknya secara berkelanjutan.

Didirikan sejak 1953, PTPP menjalankan bisnis rekayasa dan konstruksi yang kini berkembang ke sektor properti, realti, beton pracetak, penyewaan alat berat, hingga investasi energi dan infrastruktur.

Per 30 Juni 2026, kepemilikan saham PTPP dikuasai oleh PT Danantara Asset Management sebesar 50,49 persen, Badan Pengaturan BUMN sebesar 0,51 persen, Koperasi Karyawan sebesar 0,03 persen, dan publik sebesar 48,74 persen.

Pemangkasan peringkat PTPP hingga ke level idB ini menjadi alarm keras bagi industri BUMN Karya dan pasar modal domestik. Penolakan restrukturisasi oleh investor obligasi meningkatkan risiko skenario gagal bayar (default) di sektor infrastruktur nasional jelang tenggat pembayaran kewajiban akhir September 2026.(*)