• Ramah Regulasi, Minim Sorotan

Tanpa melibatkan transaksi besar yang mencolok atau perubahan direksi drastis, akuisisi berlangsung nyaris tanpa liputan media atau alarm regulator.

Celah Regulasi dan Kurangnya Antisipasi

Di bawah Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, kewajiban tender offer hanya berlaku jika pengendalian langsung melebihi 50%. Namun bila pembelian dilakukan bertahap atau melalui nominee, pengendalian tidak terlihat secara formal.

KPPU sendiri mewajibkan pelaporan merger hanya jika nilai aset atau penjualan melebihi batas tertentu (Rp2,5 triliun untuk gabungan global). Banyak transaksi akuisisi ini berada di bawah radar tersebut.

Kurangnya Verifikasi UBO (Ultimate Beneficial Owner)

Meski Indonesia telah mengadopsi sistem registrasi UBO sejak 2019, implementasinya belum maksimal. Banyak entitas investasi luar negeri belum teridentifikasi hingga ke pemilik sesungguhnya. Ini memberi ruang bagi kendali asing terselubung.

Risiko Sistemik dan Kedaulatan Ekonomi

  1. Transfer Kendali atas Aset Strategis

Dengan akuisisi atas pelabuhan dan logistik, kontrol atas gerbang perdagangan nasional secara bertahap bisa bergeser. Hal ini menjadi persoalan ketika perusahaan yang mengendalikan infrastruktur juga terafiliasi dengan negara asing dengan agenda geopolitik kuat.

  1. Dominasi pada Industri Teknologi dan Informasi

Akuisisi di sektor digital seperti PGJO atau penyedia layanan data lainnya bisa membuka potensi akses investor asing terhadap data mobilitas domestik dan preferensi wisatawan. Di negara seperti Tiongkok, informasi ini punya nilai strategis tinggi.

  1. Potensi Capital Flight dan Ketimpangan Kontrol

Perusahaan hasil akuisisi dapat diarahkan untuk mentransfer laba, data, atau bahkan pengambilalihan kontrak jangka panjang ke entitas luar negeri, mengurangi kontribusi langsung pada perekonomian nasional.

Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia?

  1. Reformasi Peraturan Akuisisi dan UBO

Perluas definisi “pengendalian” pada transaksi akuisisi untuk mencakup kepemilikan bertahap dan nominee. Terapkan audit UBO berbasis risiko sektor strategis.

  1. Penerapan Golden Share pada Emiten Strategis

Model seperti di Singapura dan Inggris, dimana pemerintah memiliki 1 lembar saham emas dengan hak veto pada emiten strategis, bisa diterapkan di sektor pelabuhan, energi, atau logistik.

  1. Transparansi dan Akses Data Publik

BEI dan OJK perlu menyediakan dashboard keterbukaan struktur kepemilikan emiten strategis dengan integrasi data pemegang saham lintas yurisdiksi.

Kesimpulan: Senyap, Namun Sistematis

Investor asing menguasai emiten-emiten di BEI secara bertahap melalui jalur regulasi yang legal namun longgar. Mereka mengakumulasi kendali dengan sabar dan presisi. Dan dalam dunia kapitalisme global saat ini, pengendalian bukan hanya soal jumlah saham, tapi siapa yang membuat keputusan strategis.

Sudah saatnya pemerintah lebih selektif, strategis, dan melek risiko terhadap siapa yang berada di balik investasi tersebut—terutama ketika menyangkut sektor-sektor yang menentukan masa depan ekonomi nasional.