Strategi Senyap Investor Asing Menguasai Emiten di BEI

ilustrasi akuisisi. DOK/ISTIMEWA
- Ramah Regulasi, Minim Sorotan
Tanpa melibatkan transaksi besar yang mencolok atau perubahan direksi drastis, akuisisi berlangsung nyaris tanpa liputan media atau alarm regulator.
Celah Regulasi dan Kurangnya Antisipasi
Di bawah Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, kewajiban tender offer hanya berlaku jika pengendalian langsung melebihi 50%. Namun bila pembelian dilakukan bertahap atau melalui nominee, pengendalian tidak terlihat secara formal.
KPPU sendiri mewajibkan pelaporan merger hanya jika nilai aset atau penjualan melebihi batas tertentu (Rp2,5 triliun untuk gabungan global). Banyak transaksi akuisisi ini berada di bawah radar tersebut.
Kurangnya Verifikasi UBO (Ultimate Beneficial Owner)
Meski Indonesia telah mengadopsi sistem registrasi UBO sejak 2019, implementasinya belum maksimal. Banyak entitas investasi luar negeri belum teridentifikasi hingga ke pemilik sesungguhnya. Ini memberi ruang bagi kendali asing terselubung.
Risiko Sistemik dan Kedaulatan Ekonomi
- Transfer Kendali atas Aset Strategis
Dengan akuisisi atas pelabuhan dan logistik, kontrol atas gerbang perdagangan nasional secara bertahap bisa bergeser. Hal ini menjadi persoalan ketika perusahaan yang mengendalikan infrastruktur juga terafiliasi dengan negara asing dengan agenda geopolitik kuat.
- Dominasi pada Industri Teknologi dan Informasi
Akuisisi di sektor digital seperti PGJO atau penyedia layanan data lainnya bisa membuka potensi akses investor asing terhadap data mobilitas domestik dan preferensi wisatawan. Di negara seperti Tiongkok, informasi ini punya nilai strategis tinggi.
- Potensi Capital Flight dan Ketimpangan Kontrol
Perusahaan hasil akuisisi dapat diarahkan untuk mentransfer laba, data, atau bahkan pengambilalihan kontrak jangka panjang ke entitas luar negeri, mengurangi kontribusi langsung pada perekonomian nasional.
Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia?
- Reformasi Peraturan Akuisisi dan UBO
Perluas definisi “pengendalian” pada transaksi akuisisi untuk mencakup kepemilikan bertahap dan nominee. Terapkan audit UBO berbasis risiko sektor strategis.
- Penerapan Golden Share pada Emiten Strategis
Model seperti di Singapura dan Inggris, dimana pemerintah memiliki 1 lembar saham emas dengan hak veto pada emiten strategis, bisa diterapkan di sektor pelabuhan, energi, atau logistik.
- Transparansi dan Akses Data Publik
BEI dan OJK perlu menyediakan dashboard keterbukaan struktur kepemilikan emiten strategis dengan integrasi data pemegang saham lintas yurisdiksi.
Kesimpulan: Senyap, Namun Sistematis
Investor asing menguasai emiten-emiten di BEI secara bertahap melalui jalur regulasi yang legal namun longgar. Mereka mengakumulasi kendali dengan sabar dan presisi. Dan dalam dunia kapitalisme global saat ini, pengendalian bukan hanya soal jumlah saham, tapi siapa yang membuat keputusan strategis.
Sudah saatnya pemerintah lebih selektif, strategis, dan melek risiko terhadap siapa yang berada di balik investasi tersebut—terutama ketika menyangkut sektor-sektor yang menentukan masa depan ekonomi nasional.
Related News

IHSG Sering Turun di September: Apakah Ada Pola yang Bisa Diprediksi?

“Purbayanomics” dan Pasar Saham Kita

The Fed Longgarkan Moneter, Purbaya Perkuat Likuiditas: Tanda Bullish?

Mengelola Emosi dalam Investasi: Menjadi Investor yang Tahan Banting

Bank Himbara Raih Suntikan Rp200T, Investor Antusias IHSG Tancap Gas

Investor Tanpa Fundamental: Era Baru Tebak-Tebakan Berskala Nasional