Di Depan Pengurus Muhammadiyah, Ketua DPD RI Uraikan Sistem Bernegara Asli Indonesia
Silaturahim Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan bersama Ketua DPD RI, yang digelar di Gedung Dakwah PDM Muhammadiyah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). dok. DPD RI.
EmitenNews.com - Meski hiruk pikuk Pemilu 2024 semakin semarak menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfokuskan diri pada perbaikan sistem bernegara sebagaimana digagas para pendiri bangsa. Di depan pengurus Muhammadiyah Pasuruan, Ketua DPD RI menguraikan sistem bernegara asli Indonesia.
Itu yang mengemuka dalam pertemuan bertajuk Silaturahim Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan bersama Ketua DPD RI, yang digelar di Gedung Dakwah PDM Muhammadiyah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
Pada kesempatan itu, Senator asal Jawa Timur itu menguraikan sistem bernegara asli Indonesia rumusan pendiri bangsa. Dengan semangat itu, perjuangan yang ia tawarkan adalah perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara ketimbang membahas situasi politik Pemilu 2024.
"Soal hak politik pada Pemilu 2024, saya kira semua memiliki hak sama. Saya lebih memilih memfokuskan diri melakukan perbaikan hal fundamental bangsa ini, yaitu sistem bernegara kita sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa," kata LaNyalla dalam sambutannya.
Sesungguhnya, LaNyalla menjelaskan, antara Muhammadiyah dan DPD RI memiliki banyak kesamaan pandang mengenai situasi kebangsaan kita saat ini. Jauh sebelum mengunjungi PDM Kabupaten Pasuruan, LaNyalla telah mengunjungi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta pada 26 September 2023. Saat itu, LaNyalla bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir beserta jajaran. Saat itu, LaNyalla menyampaikan Proposal Kenegaraan dari DPD RI untuk perbaikan sistem bernegara di Indonesia.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan dukungan dan dalam semangat yang sama untuk membenahi sistem bernegara di negara ini. Bahkan, Muhammadiyah juga telah menerbitkan beberapa kajian terkait masalah kebangsaan, yang semangatnya sama dengan apa yang diperjuangkan oleh DPD RI," terang LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan perihal urgensi memperbaiki sistem bernegara. Dari kajian DPD RI, sistem bernegara hasil perubahan konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 telah membuat Indonesia menjadi negara yang meninggalkan Pancasila, dan menjadi semakin individualistik dengan sistem ekonomi kapitalistik.
Akibatnya, negara ini semakin sulit mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini seperti tertuang dalam Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kunjungi lebih dari 350 daerah pada 34 proovinsi
Ketua DPD RI, LaNyalla menjelaskan telah berkunjung ke lebih dari 350 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. Ia bertemu banyak stakeholder untuk menyerap aspirasi. Hasilnya, LaNyalla menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah. Terdapat dua persoalan mendasar, yaitu ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Dari hasil telaah mendalam, akar persoalannya adalah konstitusi hasil perubahan tahun 1999 hingga 2002, yang ternyata menyisakan masalah sangat fundamental.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan