EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dan pemberlakuan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE).

 

Dalam surat resmi yang diterbitkan OJK dan di kutip, Rabu (27/9/2023) dijelaskan pihak OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

 

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

MSIG Life Insurance (LIFE) sepanjang enam bulan pertama tahun 2023 mencatatkan laba bersih sebesar Rp 157,95 miliar. Jumlah ini turun dari 18,43% dari periode yang sama setahun sebelumnya yang sebesar Rp 193,65 miliar.

 

Koreksi pada laba tersebut tidak terlepas dari pendapatan neto yang turun menjadi Rp 1,16 triliun pada paruh pertama tahun ini dari yang setahun sebelumnya sebesar Rp 1,18 triliun. Pendapatan premi bruto turun menjadi Rp 1,08 triliun kali ini, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,14 triliun pada semester I-2022.