EmitenNews.com - Barito Renewables Energy (BREN) menginjeksi modal Barito Wind Energy (BWE) Rp497,38 miliar. Itu sebagai buntut pengambilan bagian atas seluruh saham baru terbitan BWE sejumlah 497.389 lembar. Transaksi telah dituntaskan pada 14 Juni 2024. 

Dana atas penambahan penyetoran modal tersebut, telah digunakan oleh BWE untuk melunasi fasilitas tranche B sebesar USD29 juta. Itu berdasar facilities agreement pada 28 Maret 2024 antara BWE, dan Bank Negara Indonesia (BBNI) pada 14 Juni 2024. 

BWE merupakan perusahaan terkendali perseroan dengan porsi kepemilikan secara langsung sebesar 99,99 persen. Menyusul penambahan penyetoran modal itu, kepemilikan perseroan kepada BWE meningkat menjadi 962.388 saham alias 99,99 persen dari modal ditempatkan, dan disetor BWE.

Penambahan penyetoran modal itu, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, dan transaksi benturan kepentingan (POJK 42). Meski begitu, berdasar Pasal 6 ayat (1.b) dan ayat (2) POJK 42, transaksi hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 hari kerja sejak terjadinya transaksi.

Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha berjalan normal,” tegas Merly, Corporate Secretary Barito Renewables Energy. (*)