Setelahnya DM dan EJA merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan Huttons Asia Internasional dan membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Tersangka YC dan I berperan sebagai Direktur perusahaan palsu Huttons Asia Internasional dan masing-masing mendapatkan bayaran sebesar 5 dan 10 persen dari uang yang dikirimkan korban.

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Hooray Development LTD," ujar Himawan Bayu Aji.

Sejumlah barang bukti yang sudah disita, uang sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 

Satu hal, kejahatan siber modus serupa juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan. ***