EmitenNews.com - Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (28/5/2024). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa UU yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada. 

“Masalah aset adalah masalah yang sangat penting dan masih sangat belum tertata secara maksimal, terkait urgensi RUU Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi usul inisiatif dari DPD RI," ujar Guru Besar IPDN ini.

Pembahasan RUU itu diharapkan tidak hanya memetakan aset daerah, tetapi juga mengukur angka penyusutan serta pengamanan dan pemanfaatannya. Dalam implementasinya, diusulkan agar RUU ini memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah yang terpisah dengan BPKAD yang eksis pada saat ini. Dengan demikian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah tersebut, yang berubah dari eselon tiga ke eselon dua, dapat fokus mendayagunakan aset di daerahnya masing-masing.

Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan perhatian Komite IV DPD RI terkait ketimpangan anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang tercermin dari jumlah anggaran TKD hanya sekitar 25 persen dari total belanja di APBN. Implikasinya banyak aset yang dibangun oleh pusat, namun tidak dibutuhkan oleh daerah. Salah satu maksud dan tujuan kegiatan uji sahih ini, mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi terhadap jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah.

“Terima kasih atas kehadiran narasumber dalam kegiatan uji sahih ini. Berbagai masukan yang kami terima sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah“ tutup Amang Syafrudin mewakili seluruh anggota Komite IV DPD RI yang hadir dalam Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah di Kampus IPDN. 

Ketua Tim Ahli penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Yuswandi Arsyad Tumenggung, memberikan pengantar yang dimulai dari latar belakang hadirnya RUU ini. Satu di antara latar belakangnya ialah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan kebijakan Pengelolaan Aset Daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terlebih, fakta empiris berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD menemukan sejumlah permasalahan mengenai aset, salah satunya adalah, penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah. 

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Belum ada undang-undang yang mengatur secara komprehensif 

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah saat ini. Salah satu kekurangannya, belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah. Karena itu, kata dia, perlu segera diterbitkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia. 

Di samping itu, Dadang Suwanda juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Kepala Lembaga Penelitian IPDN, Ihwan Sudrajat, berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah. Harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum tercover dalam peraturan saat ini sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action. Ihwan juga menegaskan pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD. 

Artinya, regulasi ini mendukung otonomi daerah, agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit.

Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset di BPKAD Pemprov Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana, memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh Pemprov Jawa Barat, yakni penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. 

Ia juga menjelaskan beberapa upaya Pemprov Jawa Barat dalam penyelesaian sengketa aset apabila aset tersebut ada penguasaan dari pihak lain atau bersengketa. Salah satunya, musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh pembantu pengelola.

Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, S.H, Anggota Komite IV DPD RI Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa semua masukan dari IPDN perlu diadopsi. Menurut dia, berbagai masukan menunjukkan sangat kompleksnya permasalahan aset daerah. “IPDN diharapkan memberikan sumbangsih pikiran secara progresif bagi perbaikan pengelolaan aset daerah.” ***