EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor), BPS mencatat pada Oktober 2021 terdapat kenaikan sebesar 0,07 persen dibanding September 2021. Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.(fj)
Related News
GJAW 2024, Tiga Merek Baru Mobil Listrik Asal China Diluncurkan
ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
Berdayakan Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Kartu Usaha
Menteri Bahlil Siap Laporkan Tiga Skema Subsidi BBM Kepada Presiden
Kolaborasi Pertamina, TAM dan TRAC Uji Coba Penggunaan Bioetanol E10
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN